Alex Indra Lukman Kritik Dalil Tanah Musnah pada Pagar Laut Tangerang: Perlu Keterbukaan Pemerintah

×

Alex Indra Lukman Kritik Dalil Tanah Musnah pada Pagar Laut Tangerang: Perlu Keterbukaan Pemerintah

Bagikan berita
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman

PADANG – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan kritik tajam terhadap penggunaan dalil "tanah musnah" sebagai dasar hukum pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Menurut Alex, dalil tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

“Kita jadi bertanya-tanya, dokumen apa saja yang dipakai untuk pembuatan sertifikat saat lokasi tersebut belum berstatus tanah musnah?” ungkap Alex saat berada di Padang, Selasa (28/1).

Pernyataan ini terkait pembatalan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pencabutan sertifikat ini dilakukan saat Nusron meninjau langsung lokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat lalu.

Rujukan Mitos dan Kritik terhadap Regulasi

Alex merujuk mitos dalam Pustaka Raja Purwa karya Ronggowarsito, yang menyebut adanya daratan bernama Sunda Besar di Indonesia pada masa lampau. Akibat letusan Gunung Krakatau pada tahun 416 Masehi, daratan tersebut pecah menjadi Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan seperti yang dikenal sekarang.

“Kalau dasar mitos itu dijadikan alas hak, lalu ada cap kaki Badak Bercula Satu, bukan tidak mungkin orang bisa mengklaim sertifikat kepemilikan atas laut yang dulunya bernama daratan Sunda Besar,” kata Alex dengan nada sindiran.

Sindiran tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024 tentang kriteria tanah musnah. Kriteria itu meliputi: tanah yang berubah bentuk karena peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, serta tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Artinya, sudah saatnya pemerintah terbuka dengan asal-usul pemagaran laut ini. Tak ada yang perlu ditutup-tutupi,” tegas Alex, yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.

Pengkaplingan Laut di Wilayah Lain

Alex menyoroti bahwa praktik serupa, yaitu pengkaplingan laut untuk reklamasi, juga ditemukan di Surabaya, Makassar, dan Bali. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 3/PUU-VIII/2010 telah memberikan tafsir jelas soal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editor : Bambang Sulistyo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru