108 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Malaysia

×

108 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Malaysia

Bagikan berita
Pekerja migran Indonesia dideportasi Malaysia. (Foto: IDN Times Sumut)
Pekerja migran Indonesia dideportasi Malaysia. (Foto: IDN Times Sumut)

SINGGALANG - Pemerintah Malaysia mendeportasi 108 pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau.

Mereka dipulangkan ke tanah air karena tidak memiliki dokumen bekerja di luar negeri.

108 pekerja migran tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, setelah melintasi perairan Selat Malaka menggunakan kapal cepat.

Mereka dideportasi melalui Depot Machap Umboo, Malaka, Malaysia.

Mereka dideportasi karena masuk ke Malaysia secara nonprosedural atau tanpa memiliki dokumen bekerja dan disyaratkan pemerintah setempat.

Proses pemulangan pekerja dibantu oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Riau.

Selanjutnya para pekerja didata dan menjalani proses pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asal itu dengan membawa kurang lebih 108 pekerja migran terkendala yang dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia.

Dari 108 itu ditemukan atau ada 6 yang harus memerlukan perhatian khusus oleh pemerintah.

"Dalam ini oleh kami maupun dinas terkait untuk penanganan selanjutnya 2025 penanganan pemulangan deportasi yang kami layani sudah mencapai 213," kata Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru