Jamin Kekuatan Hukum Rumah Ibadah, Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia

×

Jamin Kekuatan Hukum Rumah Ibadah, Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia

Bagikan berita
Kementerian ATR/BPN mempercepat pengurusan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia demi kepastian hukum. (ist)
Kementerian ATR/BPN mempercepat pengurusan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia demi kepastian hukum. (ist)

Lebak - Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kekuatan hukum hak atas tanah bagi tanah wakaf serta rumah ibadah di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus mempercepat sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung keamanan dan keselamatan beribadah.

Demikian dikatakan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dalam kegiatan penyerahan sertipikat kepada masyarakat, yang berlangsung di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jumat (10/01/2025).

“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, maka rumah-rumah ibadah yang dikelola sudah berkekuatan hukum, sehingga para jemaah bisa beribadah dengan lebih tenang di rumah-rumah ibadah. Tanpa perlu khawatir atas sengketa dan konflik pertanahan ke depannya,” ucap Ossy Dermawan dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertifikat tanah wakaf. “Sertifikat tanah wakaf ini mencakup untuk masjid, musala, pondok pesantren dan tempat ibadah lainnya,” tambah Ossy Dermawan.

Editor : yuni
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru