5 Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan dan Masuk Slik OJK, Tidak Aman Digalbay!

×

5 Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan dan Masuk Slik OJK, Tidak Aman Digalbay!

Bagikan berita
Pinjol legal yang ada DC Lapangan. (Foto: YouTube)
Pinjol legal yang ada DC Lapangan. (Foto: YouTube)

- Jangan takut dan jangan cemas

- Tetap tenang dan jujur tentang keadaan Anda

- Jangan memberikan informasi pribadi yang tidak perlu

- Jangan melakukan pembayaran yang tidak sah

- Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai debitur

- Jangan ragu untuk melaporkan DC yang tidak profesional kepada OJK

Anda juga tidak perlu takut dan cemas bahwa jika sudah lebih dari 90 hari maka pinjol tidak boleh lagi menagih utang kepada nasabah.

Aturan pinjol menagih terhadap nasabah galbay 90 hari itu tertuang dalam POJK 10/2022.

Bahwa sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Uang Pecah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru