Berdasarkan PMK terbaru, jadwal pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara (dismissal) juga dipercepat, dari sebelumnya tanggal 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari. Dengan begitu, jadwal sidang pembuktian lanjutan untuk perkara yang tidak gugur ikut berubah, yakni menjadi tanggal 7–17 Februari 2024. (*)
Editor : EriandiMK Majukan Jadwal Bacakan Putusan Akhir Sengketa Pilkada pada 24 Februari
Berita Terkait