PADANG -Pegawai honorer yang berstatus R2 dan R3 Kabupaten Pasaman, sampaikan aspirasi ke DPRD Sumbar, Jumat (31/1). Aspirasi tersebut tentang mereka merasa ada ketidakadilan dalam proses seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024. Salah satunya terkait perubahan formasi dari khusus menjadi umum di instansi yang membuka penerimaan.
Terkait sejumlah aspirasi yang disampaikan pegawai honorer R2 dan R3 Kabupaten Pasaman, DPRD Sumbar berjanji akan menindaklanjuti hingga ke pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, puluhan pegawai honorer yang mendatangi DPRD Sumbar tersebut, tergabung dalam Forum Komunikasi R2 R3 Kabupaten Pasaman.
Ketua Forum tersebut, Doli Febrian mengatakan, calon peserta seleksi PPPK dari K2 dan K3 merasa banyak mendapatkan ketidakadilan, salah satunya perubahan kebutuhan formasi yang awalnya khusus menjadi umum.
"Seharusnya formasi yang tersedia diperuntukkan untuk pegawai non ASN yang bekerja di instansi tersebut, namun baru-baru ini ada perubahan menjadi umum dan ada pelamar dari luar," katanya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, masih ada pegawai honorer R2 dan R3 yang mayoritas bekerja sebagai tenaga teknis tidak memiliki kejelasan status, sehingga butuh tindak lanjut pemerintah daerah.Dikarenakan banyak tenaga honorer R2 dan R3 tidak muda lagi, mereka menilai mestinya ada penambahan nilai (afirmasi- red) dalam seleksi. Ini berupa pertimbangan masa pengabdian saat bekerja seperti pengangkatan PPPK 2022 lalu.
Kedatangan pegawai honorer R2 dan R3 disambut langsung Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Dt Rajo Budiman, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Sawal, Ketua Komisi II Khairudin Simanjuntak dan Komisi V DPRD Sumbar.
Evi Yandri mengatakan, seluruh Komisi dan Fraksi DPRD Sumbar yang berkaitan dengan persoalan honorer berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi tersebut hingga pemerintah pusat. Tentu saja sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlalu.
Ia mengatakan memang butuh keseriusan pemerintah daerah untuk memecahkan persoalan-persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, salah satunya terkait pegawai honorer R2 dan R3. Sistem kerja harus sesuai dengan peraturan, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang tidak sesuai, terutama lemahnya pendataan honorer.
Editor : Eriandi