Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari 2025, Tunggu Putusan Dismissal MK

×

Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari 2025, Tunggu Putusan Dismissal MK

Bagikan berita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: SindoNews.com)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: SindoNews.com)

SINGGALANG - Kepala Daerah atal dlantik 6 Februari 2025 dan Pelantikan Kepala Daerah Batal, Menunggu Putusan Dismissal MK.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan jadwal Pelantikan kepala daerah akan mundur dan diadakan secara seretak.

Keputusan itu diambil setelah hasil sengketa atau dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) rampung digelar mundurnya jadwal penyelenggaraan pelantikan Pilkada dilakukan.

Menurut Tito, sebagai dampak putusan dismisal Mahkamah Konstitusi untuk 310 perkara Pilkada 2024 yang dipercepat pada 4 hingga 5 Februari 2025 sengketa yang dihentikan atas putusan dismisal.

"Pelantikan kepala daerah atas arahan presiden Prabowo Pelantikan kepala daerah yang bersengketa, mau tidak bersengketa digelar serentak setelah melihat putusan dimisal MK rampung," katanya.

"Penentuan tanggal pelantikan akan dibahas bersama Komisi II DPR Senin mendatang ya. Itu ditolak ya karena yang ditolak itu kira-kira saya ulangi tanggal 4 dan tanggal 5 Februari. Jadi mempercepat dari jadwal sebelumnya kalau enggak salah 13 Februari," katanya. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru