Pemko Padang Larang OPD Rekrut Honorer Baru

×

Pemko Padang Larang OPD Rekrut Honorer Baru

Bagikan berita
Pemko Padang Larang OPD Rekrut Honorer Baru
Pemko Padang Larang OPD Rekrut Honorer Baru

Para pegawai PPPK yang telah dinyatakan lulus akan tetap ditempatkan di OPD asal mereka, dengan masa kontrak selama 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.

"Kami meminta agar PPPK yang telah diterima tetap bekerja dengan baik dan meningkatkan kinerja mereka. Evaluasi setelah 5 tahun akan menentukan apakah kontrak mereka diperpanjang atau tidak," imbuh Mairizon.

Dengan kebijakan ini, Pemko Padang berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pegawai dan memastikan keberlanjutan sistem kepegawaian yang lebih profesional serta transparan. (r)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru