SINGGALANG - Gas LPG 3 kg kini sulit didapat karena gas subsidi ini saat ini tidak lagi dijual di pengecer.
Hal ini sering menyusul kebijakan baru Kementerian SDM yang mengatur BBM bersubsidi hanya dijual di pangkalan.
Masyarakat pun resah dan khawatir akan lebih sulit mendapatkan gas LPG.
Peraturan baru ini karena masyarakat diharuskan langsung membeli gas LPG 3 kg di agen atau pangkalan resmi.
Aturan pemerintah yang melarang pengecer termasuk warung menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Ini demi memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran namun belum banyak pengecer yang tahu ada peraturan baru tersebut.Salah satunya Rofiah, ia mengaku beberapa hari terakhir ini pasokan gas melon ke warungnya masih berjalan tapi mulai berkurang.
Ia pun harus mendaftar dulu melalui sistem online single submission untuk memperoleh nomor induk berusaha jika masih ingin menjual LPG 3 kg.
"Selama ini belum ada sosialisasi dari jadinya belum tahu karena kita kan dikirim jadi karena enggak tahu infonya, datang kayak kemarin aja enggak datang sama sekali gitu loh,'' katanya.
Sebelumnya, katanya, memang sehari itu seharusnya 20 tabung. Cuma ini pengisian seminggu ini dua kali isi berarti memang juga banyak peminatnya yang sekali isi pun dikurangin," katanya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV