PADANG -Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang hendak dilakukan oleh pengunjung pada Senin (3/2) siang.
"Barang terlarang ini berhasil dicegat oleh petugas sebelum sempat masuk ke dalam lingkungan Lapas Padang," kata Kepala Lapas Padang Junaidi Rison.
Ia menyebutkan barang terlarang itu berupa dua unit gawai (smartphone), dua unit headset, serta dua buah kabel cas. Barang disita dari seorang perempuan yang waktu itu sedang menunggu antrian untuk masuk dan menitipkan barang kepada narapidana.
Perempuan yang mengenakkan jilbab berwarna dongker itu menyembunyikan barang tersebut di berbagai tempat.
Barang berupa headset dan kabel cas ia sembunyikan di dalam pakaian dalam, sedangkan gawai disembunyikan di dalam bungkusan makanan. "Terungkapnya penyelundupan barang terlarang ini berawal dari kecurigaan petugas ketika melihat gerak-gerik yang bersangkutan," jelas Junaidi.Ia mengatakan dari kecurigaan itu petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan secara cermat, baik terhadap badan maupun barang bawaan. "Pelaku mengakui bahwa barang selundupannya akan diserahkan kepada salah seorang narapidana yang ada di dalam Lapas Padang," ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran terhadap identitas narapidana yang akan menerima barang selundupan.
Narapidana itu adalah M, yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis hukuman selama 15 tahun penjara.
Editor : Eriandi