Bareskrim Polri akan Gelar Perkara Kasus Pagar Laut

×

Bareskrim Polri akan Gelar Perkara Kasus Pagar Laut

Bagikan berita
Bareskrim Polri akan Gelar Perkara Kasus Pagar Laut
Bareskrim Polri akan Gelar Perkara Kasus Pagar Laut

Dittipidum menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

Brigjen Pol Djuhandhani menyebut bahwa Dittipidum telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.

Lalu, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu. (*)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini