Dalam kesimpulan, kabar tentang DC PinjamYuk yang mendatangi nasabah yang telat bayar hanya 3 hari sangat tidak mungkin.
PinjamYuk merupakan aplikasi pinjol legal yang berizin dan diawasi oleh OJK, dan mereka tidak memiliki reputasi yang buruk dalam hal penagihan hutang.
Jadi, bagi Anda yang sedang mengalami permasalahan dengan PinjamYuk, jangan khawatir atau panik.
Tetaplah tenang dan berpikir dengan jernih, karena semuanya akan baik-baik saja. (*)Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID