PESISIR SELATAN - Polsek Pancung Soal bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada Selasa pagi (04/02/2025), seorang pria berinisial RP (29) ditangkap di Kampung Bukit Tailmas, Kenagarian Kudo-kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,5 kg.
Pelaku saat ini telah diserahkan ke BNNP Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredarannya," tegas Kapolres.Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang membantu pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.(*)
Editor : Rahmat