"Kami telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang berwenang. Ijazah yang bersangkutan telah dinyatakan sah sesuai aturan yang berlaku," katanya bahwa berdasarkan pengucapan putusan dismissal dalam sidang pleno MK selasa 4 februari 2024 pukul 19.20 wib diruang sidang utama gedung MK.
Dalam regulasi yang berlaku, persyaratan pendidikan bagi peserta pemilihan diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut menyatakan bahwa syarat pendidikan calon minimal setingkat sekolah lanjutan atas atau sederajat.
Oleh karena itu, dokumen persyaratan yang diajukan oleh Safni harus dinilai secara normatif sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1 dalam peraturan yang sama, yang menyebutkan bahwa ijazah yang dilampirkan harus berupa salinan legalisir dari pihak berwenang.
Dengan demikian, dugaan pemohon terhadap keabsahan ijazah Safni tidak masuk dalam ranah KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan.
Hal senada disampaikan oleh Fauzan Azim yang juga menjadi kuasa termohon dalam perkara ini.
"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berterima kasih kepada Mahkamah atas keputusannya. Putusan ini menegaskan bahwa tahapan yang dijalankan KPU sudah sesuai regulasi dan tidak ada unsur pelanggaran," ujarnya.KPU Kabupaten Lima puluh Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah atas pertimbangannya terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Limapuluh Kota.
Proses verifikasi dokumen ijazah Paket C atas nama Safni yang dilakukan oleh KPU melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak membuktikan bahwa ijazah tersebut tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan asli.
Demikian, tuduhan bahwa KPU bertindak tidak profesional serta kurang teliti dalam melakukan verifikasi ijazah dinilai tidak beralasan. Dugaan adanya pelanggaran serius oleh KPU dianggap hanya sebagai opini yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (r)
Editor : Eriandi