Padang - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025) telah membacakan putusan atau ketetapan dismissal terhadap 138 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jumlah ini mencakup 87,34 persen dari total 158 permohonan yang dibacakan.
Dari rincian putusan tersebut, sebanyak 97 permohonan (70,29%) dinyatakan tidak dapat diterima, 27 permohonan (19,56%) ditarik oleh pemohon, 8 permohonan (5,80%) dinyatakan gugur, dan 6 permohonan (4,35%) tidak menjadi kewenangan MK.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa proses dismissal ini merupakan bagian dari mekanisme MK dalam menyaring perkara yang dapat berlanjut ke sidang pemeriksaan lebih lanjut.
“Putusan dismissal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan ditolak oleh Mahkamah, dan sebagiannya lagi tidak memenuhi syarat formal atau materiil yang ditetapkan oleh MK, seperti tenggang waktu dan ambas batas pengajuan sengketa hasil” ujarnya Rabu 5 Februari 2025 pagi.
Ia menambahkan bahwa putusan ini juga mencerminkan bahwa sebagian besar permohonan tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, hanya 20 permohonan atau 12,66% yang diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Perkara-perkara yang lolos ini nantinya akan menjalani sidang lebih mendalam guna meneliti bukti dan argumentasi serta keterangan saksi dan ahili dari pihak pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu.“Ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil dari perkara yang diajukan yang memiliki potensi untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari MK,” jelasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal terhadap 9 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat, Selasa (4/2/2025).
Hasil sidang memutuskan tujub perkara selesai di tahap ini, sementara dua perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.
Hasil Putusan MK untuk delapan Perkara Pilkada di Sumbar:
Editor : Eriandi