Putusan Dismissal MK, 138 dari 158 Permohonan PHPU Gugur

×

Putusan Dismissal MK, 138 dari 158 Permohonan PHPU Gugur

Bagikan berita
Putusan Dismissal MK, 138 dari 158 Permohonan PHPU Gugur
Putusan Dismissal MK, 138 dari 158 Permohonan PHPU Gugur

“Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” ujar Ory.

Sementara itu, sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dijadwalkan mulai 7 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Selain sembilan perkara yang telah diputuskan, MK juga masih melanjutkan persidangan hingga hari ini untuk empar perkara lainnya, yakni Kabupaten Pasaman, Padang, Kepulauan Mentawai dan Tanah Datar.

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih berjalan, terutama bagi daerah yang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. (r)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru