Tidak Kunjung Diganti, Kaum Suku Koto Gugat Pemko dan BPN Padang ke Pengadilan

×

Tidak Kunjung Diganti, Kaum Suku Koto Gugat Pemko dan BPN Padang ke Pengadilan

Bagikan berita
Tidak Kunjung Diganti, Kaum Suku Koto Gugat Pemko dan BPN Padang ke Pengadilan
Tidak Kunjung Diganti, Kaum Suku Koto Gugat Pemko dan BPN Padang ke Pengadilan

Padang -Kaum Suku Koto Keturunan Mak Gubah menggugat Pemko Padang dan BPN Padang ke Pengadilan Negeri Padang. Gugatan Kaum Suku Koto ini terkait penerbitan sertifikat konsolidasi yang dijanjikan Pemko Padang yang belum terealisasi hingga saat ini.

Tidak hanya Pemko Padang dan BPN Padang saja yang digugat, tiga orang yang diduga telah memiliki sertifikat atas objek Kaum Suku Koto ini juga digugat ke Pengadilan Negeri Padang. Akibat kejadian tersebut, Kaum Suku Koto mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar.

Penasihat Hukum Kaum Suku Koto, Rahmi Jasim mengatakan, lebih kurang 20 tahun lamanya tanah milik Kaum Suku Koto keturunan Mak Gubah (almarhum) yang menjadi mamak kepala waris (MKW) Ali Nursal hingga saat ini belum ada mendapatkan sertifikat tanah konsolidasi yang dijanjikan Pemko Padang.

"Ada 6.414 meter tanah Suku Koto ini yang diserahkan kepada Pemko Padang untuk pembangunan jalur dua Jalan By Pass Padang. Dalam perjanjian dulu, masyarakat menyerahkan tanahnya 100 persen ke pemerintah, lalu dikembal‎ikan 70 persen ke masyarakat berupa sertifikat konsolidasi. Namun hingga saat ini klien kami belum ada mendapatkan yang dijanjikan pemerintah," kata Rahmi.

Rahmi menjelaskan, pada tahun 1980 dulu walikota Padang kala itu mencanangkan pembangunan jalur dua By Pass dari Simpang Duku hingga Simpang Lubuk Begalung, dengan memerlukan tanah selebar 200 meter‎. Adanya proyek pembangunan jalan ini pemerintah harus mengambil tanah milik Kaum Suku Koto yang terletak di Jalan By Pass KM 7 RT 05 RW 04 Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh.

Kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Ali Nursal beserta kaum atas tanah Pusako Tinggi dibuktikan dengan surat Pagang Gadai bertanggal 14 April 1939 dan surat penebusan tanggal 9 Maret 1940. Tanah tersebut terdaftar atas nama Sutan Malin Mudo yang merupakan angku dari Ali Nursal.

Kemudian pemerintah menjanjikan penggantian tanah yang telah dipakai untuk pembangunan jalur dua By Pass Padang. Pada saat itu pemerintah memakai pola konsolidasi dengan ketentuan pemilik tanah yang terkena konsolidasi bersedia menyerahkan 30 persen tanahnya kepada pemerintah, kemudian sisanya 70 persen dikembalikan kepada pemilik tanah dengan sistem konsolidasi dengan mengeluarkan sertifikat pada pemilik tanah.

"Akan tetapi hingga saat ini yang dijanjikan pemerintah tidak pernah terealisasi, Pemko Padang telah mengakui kalau klien kami merupakan peserta konsolidasi.Tindakan sewenang-wenang, Pemko Padang ini mengakibatkan bentrokan antara sipil dengan sipil, karena Pemko mengeluarkan sertifikat konsolidasi atas nama lain inisial "M" yang bukan klien kami," ujar Rahmi.

Dikatakan, M ini juga peserta konsolidasi tapi tanahnya bagian timur dari tanah Kaum Suku Koto.‎ Penggantian tanah M ini telah diganti oleh Pemko Padang‎ sementara Kaum Suku Koto hingga saat ini tidak ada penggantian.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru