SINGGALANG - Galbay utang pinjol kena denda Rp100 juta di Pengadilan? Jangan takut, berikut sejumlah hal yang perlu Anda ketahui.
Pada artikel ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait gagal bayar utang pinjaman online disebut bisa kena denda hingga Rp100 juta kalau sampai masuk ke persidangan atau ke pengadilan
Seperti dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "GAGAL BAYAR HUTANG PINJOL BISA KENA DENDA 100 JUTA DI PENGADILAN, GAK USAH TAKUT !" pada Jumat, 7 Februari 2025.
Konsekuensi Gagal Bayar Utang Pinjaman Online
Gagal bayar utang pinjaman online dapat memiliki konsekuensi yang serius.
Salah satu konsekuensi yang paling umum adalah ancaman denda yang besar.Namun, apakah benar bahwa nasabah bisa kena denda hingga Rp100 juta jika gagal bayar utang pinjaman online?
Jawaban atas pertanyaan di atas adalah tidak benar. Ancaman denda yang besar seperti Rp100 juta tidaklah realistis dan tidak ada dasar hukum yang jelas untuk mendukungnya.
Kenapa Ancaman Denda Rp100 Juta Tidak Realistis?
Ancaman denda Rp100 juta tidak realistis karena beberapa alasan:
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID