Jika Anda gagal bayar utang pinjaman online, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan:
1. Komunikasi dengan Pemberi Pinjaman
Anda harus berkomunikasi dengan pemberi pinjaman untuk menjelaskan situasi Anda dan mencari solusi yang tepat.
2. Mencari Bantuan Hukum
Jika Anda merasa bahwa pemberi pinjaman telah melakukan kesalahan atau telah melanggar hukum, maka kita harus mencari bantuan hukum.
3. Mengajukan Permohonan Penundaan PembayaranJika Anda tidak dapat membayar hutang pinjaman online, maka Anda dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada pemberi pinjaman.
Ancaman denda yang besar seperti Rp100 juta tidaklah realistis dan tidak ada dasar hukum yang jelas untuk mendukungnya.
Jika Anda gagal bayar utang pinjaman online, maka Anda harus berkomunikasi dengan pemberi pinjaman, mencari bantuan hukum, dan mengajukan permohonan penundaan pembayaran. (*)
Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech.ID