Sidang PHPU Berlanjut, Kuasa Hukum KPU Pasbar Siap Hadapi Agenda Pembuktian di MK

×

Sidang PHPU Berlanjut, Kuasa Hukum KPU Pasbar Siap Hadapi Agenda Pembuktian di MK

Bagikan berita
Afriendi Sikumbang
Afriendi Sikumbang

Dijelaskan Afriendi, kesalahan kliennya terkait pemetaan TPS yang menyebabkan ribuan pemilih terdaftar yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, kesimpulan yang keliru dan tidak berdasar sama sekali.

Begitu juga halnya dengan dalil banyak pemilih tidak menerima formulir C6 (Surat pemberitahuan memilih) yang membuat para pemilih itu kebingungan --sehingga tidak menggunakan hak pilihnya yang berkonsekwensi merugikan perolehan suara Pemohon di daerah yang jadi basis suaranya—juga asumsi semata.

“KPU Pasaman Barat telah dengan maksimal melakukan segala tahapan pemilihan, mematangkan pemetaan TPS dengan melibatkan semua panitia adhoc (PPK, PPS), melakukan pendistribusian Formulir C6 surat pemberitahuan pada masyarakat dengan data laporan pendistribusian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Afriendi.

Di samping itu, terang dia, KPU Pasbar juga telah melakukan sosialiasi kepada seluruh lapisan masyarakat dinagari-nagari.

Bahkan, KPU Pasaman Barat terus mengimbau bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, dapat memilih dengan hanya membawa KTP ke TPS.

“Artinya, KPU Pasaman Barat telah melakukan semua tahapan pemilihan sesuai ketentuan undang-undang berlaku,” tegas Afriendi.

Oleh karena itu, kata Afriendi semua dalil dan alasan Pemohon, akan terbantahkan dengan kinerja kliennya dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.

“Sejatinya, penggugat mesti membuktikan dalil gugatannya sesuai asas hukum, Actori In Cumbit Probatio,” terang dia.

“Siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan. Membuktikan itu yang berat,” tutup Afriendi Sikumbang. (*)

Editor : Bambang Sulistyo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru