SINGGALANG - Kabar baik! 1 pinjol legal ini sudah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), utang auto lunas?.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas tentang pinjaman online legal yang mudah cair dan tanpa BI Checking.
Namun, topik utama adalah tentang pinjol Cash Cash Pro yang awalnya tercatat di OJK sebagai entitas legal, tetapi kemudian dihentikan kegiatan usahanya oleh Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS Waspada Investasi) karena dianggap ilegal.
Informasi itu dilansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul "HOREE,, 1 PINJOL LEGAL INI RESMI OJK SUDAH MENJADI ILEGAL || GALBAY DISINI HUTANG KALIAN AUTO LUNAS" pada Minggu, 9 Februari 2025.
Sebelumnya, ada beberapa gugatan para lender baik itu dari TaniFund, Investree, Modal Rakyat ataupun dari pinjol-pinjol yang bermasalah.
Mereka mengeluhkan semua utang nasabah yang gagal bayar wajib ditanggung oleh lender.Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, investor pendana atau lender pinjaman daring alias Fintech Peer to Peer (P2P) Lending bertanggung jawab penuh atas risiko pendanaan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AFPI Encik S Jafar terkait banyaknya gugatan yang dilayangkan lender pada OJK ataupun penyelenggara Fintech P2P.
Menurut Encik, risiko sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi P2P lending ditanggung sepenuhnya oleh lender.
Ia menyebutkan harusnya sejak awal lender sudah mengerti akan risiko kredit yang akan diinvestasikan sehingga risiko kredit macet adalah risiko bisnis karena dari awal penyelenggaraan P2P lending sudah menyampaikan profil dan risiko calon brower sebelum lender menyetujui kreditnya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani