Maka artinya, bahwa untuk usaha pinjol itu tidak ada agunan seperti perbankan sehingga kalau ada gagal bayar atau kredit macet yang dapat bertanggung jawab itu adalah pinjol dan juga para lender.
Adapun beberapa kasus gugatan lender P2P antara lain seperti gugatan dilayangkan Joshua Ricardo, Joshua D Kardo Siregar dengan Nomor Perkara 18j 2025 menggugat OJK.
Dalam kasus ini penggugat merasa keberatan akan ketentuan di dalam SE OJK Nomor 19 tahun 2023 yang mengatur seluruh risiko pendanaan P2P lending ditanggung oleh lender lanjut lagi.
Kemudian, ada gugatan dari lender perusahaan penyelenggara P2P lending Modal Rakyat, Haryani yang menggugat modal rakyat menanggung ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Gugatan dengan nomor perkara 18/G/2025/PTUN.JKT tersebut telah dimenangkan oleh Modal Rakyat karena gugatan yang dilayangkan diputuskan tidak dapat diterima.
Perubahan Status Pinjol
Cash Cash Pro awalnya tercatat di OJK sebagai entitas legal, tetapi kemudian dihentikan kegiatan usahanya karena dianggap ilegal.Hal ini menunjukkan bahwa status pinjol dapat berubah seiring waktu.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau informasi terkini tentang pinjol yang dipilih.
Risiko Pinjaman Online
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani