MENTAWAI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengesahkan pasangan Rinto Wardana dan Jakop Saruguk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan terpilih Mentawai periode 2025-2030. Dengan pengesahan melalui rapat paripurna tersebut, maka semua tahapan pemilihan di tingkat kabupaten telah selesai.
"Seluruh administrasi telah lengkap, termasuk SK dari KPU dan DPRD," kata Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Ibrani Sabalat di Mentawai, Senin (10/2).
Tahap selanjutnya adalah menyerahkan berkas administrasi kepada Gubernur Sumatera Barat untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera dilakukan pelantikan. Menurut Ibrani, berdasarkan jadwal, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai akan dilakukan di Jakarta pada 20 Februari 2025.
Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Fernando J. Simanjuntak turut mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih. Disamping itu ia juga menyampaikan terima kasih pada semua pemangku kepentingan yang telah ikut menjaga sehingga Pilkada berjalan dengan baik.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, jajaran TNI-Polri, serta seluruh pihak yang terlibat dalam suksesi Pilkada Serentak 2024. Pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif, yang mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi," tuturnya.
Fernando juga mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun Kabupaten Kepulauan Mentawai."Kini saatnya kita menghilangkan perbedaan yang mungkin terjadi selama Pilkada dan fokus untuk memajukan daerah kita," tambahnya.
Dengan ditetapkannya pasangan Rinto Wardana dan Jakop Saruguk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, diharapkan transisi kepemimpinan ini dapat berjalan lancar serta membawa kemajuan dan inovasi bagi daerah. Selain itu, kepemimpinan baru diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.(ant)
Editor : MELDA RIANI