Pemprov Sumbar Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II Pada 2025

×

Pemprov Sumbar Hapus Pajak Progresif dan BBNKB II Pada 2025

Bagikan berita
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon.  (foto: antara)
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. (foto: antara)

PADANG -Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghapus pajak progresif (pajak untuk kendaraan kedua atau lebih) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebagai bentuk insentif bagi wajib pajak pada 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon di Padang, Senin (10/2) mengatakan, pemberian insentif bagi wajib pajak itu merupakan salah satu solusi untuk mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan kebijakan ini kita berharap bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, sehingga mereka lebih taat membayar pajak kendaraan," ujarnya.

Sementara kebijakan BBNKB II gratis bertujuan untuk mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat nomor luar Sumbar untuk memindahkan menjadi pelat nomor Sumbar.

"Dengan demikian, kita berharap penerimaan dari pajak kendaraan bisa bertambah," katanya.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga menggagas "tabungan pajak" bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan tabungan pajak ini, tidak ada lagi ASN yang menunggak pajak kendaraan.

Ia menyebut, berdasarkan evaluasi tahun 2024, tercatat sekitar 5.300 ASN di lingkungan Pemprov Sumbar yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Pada Januari 2025, jumlah tersebut berhasil ditekan menjadi sekitar 2.700 ASN.

Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, masih ada sekitar 27.000 ASN yang belum memenuhi kewajibannya.

"Dengan tabungan pajak ini, persoalan ASN menunggak pajak diharapkan bisa terselesaikan," katanya.

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
forum pemred
Terkini
pekanbaru