Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*) Editor : EriandiHarga Emas Antam Melambung Jadi Rp1,692 Juta per Gram
![Harga Emas Antam Melambung Jadi Rp1,692 Juta per Gram](https://www.rumpuntekno.com/assets/mitra/9/2025/02/foto-berita-harga-emas-antam-melambung-jadi-rp1692-juta-per-gram--110225092808.webp)
Berita Terkait