SINGGALANG - Bolehkan Debt Collector ancam sita HP nasabah jika bisa bayar pinjol? Simak penjelasannya dan begini solusi yang harus dilakukan.
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait taktik yang digunakan oleh Debt Collector pinjaman online untuk menagih utang nasabah.
Serta, juga membahas tentang hak-hak nasabah dan cara menghadapi taktik tersebut.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID berjudul "DC PIJOL ANCAM SITA HP NASABAH KALAU GAK BISA BAYAR, BOLEHKAH? SOLUSI GALBAY PINJOL LEGAL" pada Selasa, 11 Februari 2025.
"Anda punya HP, bisa WA-an, bisa pakai kuota. Bayar dong, besok saya akan datang, saya akan ambil HP kalian, serahkan HP-nya dan itu akan membuat nanti dihitung kira-kira utangnya sisa berapa," kata DC pinjol saat menagih salah seorang debitur.
Perlu diketahui, hal itu merupakan taktik ataupun gertakan dari Debt Collector agar Anda membayar utang pinjaman online.Debitur akan menjadi semakin ketakutan. Padahal itu tidak akan terjadi karena DC tidak berhak untuk menyita barang berharga nasabah.
Debt Collector datang ke rumah nasabah itu bukan untuk mengambil uang ataupun merampas uang debitur.
Tetapi untuk mengingatkan agar nasabah membayar utang dan bayar tagihan pinjol pun juga tidak diperkenankan secara langsung ke DC.
Lebih baik disarankan langsung bayar melalui virtual account dari perusahaan pinjol atau ke kantornya.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID