Jangan sampai Anda terkecoh, harta benda diambil, punya uang Rp3.300.000 juga diambil. Tindakan itu tidak diperkenankan.
Adapun Taktik Debt Collector
1. Ancaman Penyitaan
Debt Collector mengancam untuk menyita barang berharga nasabah jika tidak membayar utang.
2. Intimidasi
Debt Collector menggunakan bahasa yang kasar dan mengintimidasi nasabah untuk membayar utang.
3. PenipuanDebt Collector mengklaim bahwa mereka memiliki hak untuk menyita barang berharga nasabah.
Hak-Hak Nasabah
1. Hak untuk tidak membayar utang dengan cara yang tidak sah
Editor : RC 014Sumber : YouTube Fintech.ID