Polres Solok Tangkap Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Narkotika

×

Polres Solok Tangkap Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Narkotika

Bagikan berita
Polres Solok Tangkap Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Narkotika
Polres Solok Tangkap Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Narkotika

SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengungkap kasus penyalahgunaan sabu dan ganja. Empat tersangka ditangkap Minggu (9/2) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kapolres melalui Kasatresnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya mengonfirmasi keempat tersangka yang diamankan AA (19), MT (25), FN (36), dan EJ (22). Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, serta pekerja swasta yang berasal dari Nagari Cupak.

Dalam operasi ini, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu paket sabu, satu paket ganja, 1 timbangan digital, 1 kaca pirek, dan 1 alat isap bong dan lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan pada pukul 21.30 WIB.

Pukul 22.00 WIB, petugas memasuki rumah yang dimaksud dan mengamankan keempat tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Sebagian barang bukti ditemukan di dalam kamar, sementara paket ganja ditemukan di sebuah kursi panjang di teras rumah.

Saat diinterogasi, para tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Seluruh barang bukti disita, dan keempat tersangka dibawa ke Kantor Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Solok menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Keempat tersangka akan diproses sesuai Undang-Undang tentang Narkotika," ujar Rico Putra Wijaya. (r)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
forum pemred
Terkini
pekanbaru