PADANG -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Pembahas dimulai pasca telah diserahkannya nota pengantar ranperda tersebut oleh pemerintah provinsi ke (DPRD) saat rapat paripurna, Senin (10/2) di gedung dewan setempat.
Untuk diketahui, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Memimpin rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, melalui system penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
SPBE akan mendorong terwujudnya penyelenggaan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel.
“Kemudian juga mendorong peningkatan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas untuk mencapai tujuan Bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan public serta menekan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Evi Yandri melanjutkan, untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah diperlukan rencana induk SPBE nasional sebagai pedoman bagi instansi pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu.Lebih jauh Evi Yandri memaparkan, SPBE memiliki misi antara lain melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata Kelola system pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu.
Kemudian mengembangkan pelayanan public berbasis elektronik, membangun pondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman dan andal serta membangun SDM yang kompeten dan inovatif.
Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Sumatera Barat Yozawardi dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Ranperda SPBE tersebut menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018.
Editor : Rahmat