Ada beberapa kebijakan yang diberlakukan di tahun 2025 yang menguntungkan nasabah pinjol, antara lain:
1. Penghapusan Denda Setelah 180 Hari
Jika pinjaman sudah gagal bayar atau galbai selama lebih dari 180 hari, maka denda keterlambatan tidak akan bertambah lagi.
Ini berarti bahwa nasabah tidak akan lagi dibebani dengan denda yang terus meningkat.
2. Penurunan Bunga dan Denda Keterlambatan
Regulasi baru telah mengatur bahwa bunga harian akan lebih rendah sehingga total tagihan tidak membengkak secepat sebelumnya.Artinya, nasabah akan memiliki lebih banyak waktu untuk membayar pinjaman tanpa harus khawatir tentang bunga yang terus meningkat.
3. Asuransi Menanggung Utang Setelah 180 Hari
Pinjaman yang sudah gagal bayar atau galbai selama 180 hari akan diajukan ke pihak asuransi oleh perusahaan pinjol.
Jika disetujui, maka hutang nasabah akan dilunasi oleh asuransi. Ini berarti bahwa nasabah tidak akan lagi memiliki beban hutang yang harus dibayar.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Inspirasi Pagi