Apakah Utang Akan Otomatis Hilang?
Tidak sepenuhnya. Karena tidak semua pinjol sudah memiliki kerja sama dengan asuransi.
Jika pinjol belum bekerja sama dengan asuransi, maka utang tetap harus dibayar.
Meskipun utang dicover asuransi, nama nasabah tetap akan masuk daftar hitam atau blacklist di sistem OJK atau BI Checking.
Dampak Regulasi Baru pada Nasabah
Regulasi baru ini memiliki beberapa dampak positif pada nasabah, antara lain:- Nasabah tidak akan lagi dibebani dengan denda yang terus meningkat.
- Nasabah akan memiliki lebih banyak waktu untuk membayar pinjaman tanpa harus khawatir tentang bunga yang terus meningkat.
- Nasabah tidak akan lagi memiliki beban hutang yang harus dibayar jika pinjaman dicover asuransi.
Namun, regulasi baru ini juga memiliki beberapa dampak negatif pada nasabah, antara lain:
Editor : RC 014Sumber : YouTube Inspirasi Pagi