- Nasabah tetap harus membayar pinjaman jika pinjol belum bekerja sama dengan asuransi.
- Nama nasabah tetap akan masuk daftar hitam atau blacklist di sistem OJK atau BI Checking jika hutang tidak dibayar.
Regulasi baru yang diberlakukan di tahun 2025 memang menguntungkan nasabah pinjol, tetapi perlu diperhatikan juga bahwa tidak semua pinjol menerapkan ini dan nama tetap masuk blacklist di OJK dan BI Checking.
Disarankan nasabah agar tetap usahakan menyelesaikan pinjaman dengan cara yang benar dan hindari terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang. (*)Editor : RC 014
Sumber : YouTube Inspirasi Pagi