Enam Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Divonis Penjara, Satu Bebas

×

Enam Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Divonis Penjara, Satu Bebas

Bagikan berita
Pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Kamis (13/2) di Pengadilan Negeri Padang. (ist)
Pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Kamis (13/2) di Pengadilan Negeri Padang. (ist)

Padang, Singgalang -Vonis terhadap tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar dibacakan majelis hakim, Kamis (13/2) di Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusannya, enam terdakwa dijatuhi hukuman penjara, sementara satu terdakwa dinyatakan bebas.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim membaginya dalam tiga sesi.

Sesi pertama, hakim membacakan putusan untuk empat terdakwa, yaitu terdakwa Syaiful Abrar (guru SMKN 1 Padang) yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa Syaiful juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.2 miliar.

Selanjutnya, terdakwa Erika (Direktur CV Bunga Tri Dara) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Kemudian, terdakwa Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara) dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta.

Kemudian, terdakwa Syarifuddin (Direktur CV Inovasi Global) dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebanyak Rp69 juta.

Dalam putusan ini, terdakwa Syaiful mengajukan banding, sementara itu tiga terdakwa lain menerima putusan hakim tersebut.

Di sesi kedua, majelis hakim yang diketuai Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Raymond selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dalam proyek ini, yang dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. Kemudian terdakwa Rusli Ardion selaku PPTK dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.

"Untuk kedua terdakwa ini tidak dibebankan membayar uang pengganti," kata hakim. Kedua terdakwa ini pun pikir-pikir dengan putusan hakim, begitu juga JPU.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa ini langsung menuju ke keluarganya yang hadir di persidangan. Suasana berubah haru ketika kedua terdakwa ini memeluk keluarga mereka yang juga tampak menangis.

Sesi ketiga, putusan untuk satu terdakwa lainnya, yaitu Doni Rahmat Samulo selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam putusannya majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Doni, karena dinilai tidak terbukti bersalah dalam kasus ini.

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
forum pemred
Terkini
pekanbaru