"Benar, totalnya mencapai Rp140 miliar,"ujarnya Kamis, (13/2) dihubungi.
Dikatakannya, ada lima pos anggaran yang dihapuskan, pertama dana transfer daerah dalam bentuk Daka Alokasi Umum yang Ditentukan. Kemudian empat pos lainnya berada pada dana alokasi khusus (DAK).
"Salah satu yang alokasinya nol itu irigasi dasar," ujarnya.
Dijelaskannya, keputusan pemangkasan tersebut berdasakan Permenkeu Nomor 29 tahun 2025 yang merujuk pada Inpres Nomor 1 tahun 2025.
Hanya saja untuk alokasi tersebut, pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan. Untuk daerah yang dianggap irigasinnya bermasalah yang butuh penanganan cepat masih mendapatkan alokasi anggaran. Hanya saja Sumbar juga tidak masuk dalam kebijakan baru tersebut." Jadi alasannya untuk irigasi Sumbar dianggap sudah baik. Sehingga ketika ada alokasi anggaran untuk irigasi, Sumbar tidak masuk lagi," ulasnya. (ys)
Editor : Eriandi