SINGGALANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dengan demikian, status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku.
Dalam sidang terkait penetapan tersangka, Hasto sebagai tersangka kprupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Hakim Tunggal Juyamto memutuskan, menolak pengajuan praperadilan. Ia menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto ditolak untuk seluruhnya sehingga status tersangka.Sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025 gugatan.
"Eksepsi termohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi sehingga dengan demikian Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV