PADANG - Baznas Kota Padang menggelar Mudzkarah dalam rangka menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H bersama Kementrian Agama Kota Padang, Dinas Pangan,Majelis ulama Indonesia dan Dewan Masjid pada Jum'at, (14/2/2015).
Ketua Baznas Padang, Yuspardi menjelaskan, bahwa mudzakarah ini bertujuan untuk menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah dikota Padang. Penetapanini akan menjadi keputusan bersama sebagai acuan bagi masyarakat kota padang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan Fidyah pada tahun 2025 M/1446 H
Berdasarkan mudzakarah yang dilaksanakan, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan selaku umat Islam pada Ramadan 1446 H disesuaikan dengan jenis beras yang dimakan sehari-hari.
"Misalanya, untuk jenis beras Sokan/Anak Daro harga Rp18.800/kg, maka zakat fitrahnya Rp47.000/orang, jenis IR 42 harga Rp17.200/kg, maka zakat fitrahnya Rp43.000/orang. Selanjutnya jenis beras dengan harga Rp16.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp40.000/ orang," jelasnya.
Sementara, untuk besaran fidyah dikonversikan dengan makanan pokok satu hari yaitu Rp 40.000/hari/orang.
Menurut perwakilan Dinas Perikanan dan pangan Nila Sari Ardi nilai zakat fitrah berdasarkan data harga beras rata-rata pada Kamis 13 Februari 2025.Harga beras dipasaran kota padang hari ini,untuk Beras premium Rp18.000/kg, Beras medium Rp17.000/kg dan mungkin akan mengalami kenaikan menjelang ramadhan dan hari raya, katanya.
Bendahara MUI Kota Padang Tk Dafril menyatakan, penetapan zakat fitrah dengan mengambil harga beras rata-rata sebab kondisi masyarakat yang memang kurang menggembirakan.
Sementara itu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang yang diwakili oleh bapak Johardi DT Bandaro Putih menyatakan, siap mendorong dan mendukung serta mensosialisasikan besaran zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan dalam mudzakarah ini.
Selanjutnya Rinaldi Putra Kasi Zakat Kementrian Agama Kota Padang siap mengikuti hasil rapat dan siap mendukung keputusan yang diambil BAZNAS dan ormas-ormas Islam.
Editor : yoserizal