Nah Kan! 10 Pinjol Sedang Dalam Pengawasan Ketat OJK, Apakah Bakal Bangkrut?

×

Nah Kan! 10 Pinjol Sedang Dalam Pengawasan Ketat OJK, Apakah Bakal Bangkrut?

Bagikan berita
10 pinjol dalam pengawasan ketat OJK.
10 pinjol dalam pengawasan ketat OJK.

SINGGALANG - Nah kan! 10 pinjol sedang dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Empat diantaranya sudah mengajukan penambahan modal.

Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait perkembangan dari pinjaman online.

Pasalnya, dalam rapat tahunan OJK menyatakan bahwa ada 10 pinjol yang sedang dalam pengawasan ketat.

Seperti dilansir dari kanal YouTube Desi Sutriani berjudul "NAH KAN,, 10 PINJOL MINTA TOLONG KE OJK, 4 LAGI NYERAH || GALBAY LAKUKAN INI BIAR DUIT KALIAN AMAN" pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan dari 10 pinjol tersebut, 4 di antaranya tengah proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

"Jika 4 ini berhasil, artinya ada 6 lagi yang perlu tindak lanjut pengawasannya," katanya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

OJK juga mencatat jumlah pinjol legal yang tercatat saat ini sebanyak 97 penyelenggara per Desember 2024. Dari jumlah itu, 87 pinjol sudah memenuhi ekuitas minimum, sedangkan 10 lainnya belum.

"10 penyelenggara pindar (pinjol) yang tadi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum itu kita melakukan pengawasan ketat dan kita sudah mintakan action plan pada mereka untuk segera memenuhi ketentuan modal minimum," katanya.

Aturan pemenuhan ekuitas minimum bagi P2P Lending tertuang dalam Pasal 50 POJK Nomor 10/2022.

Ekuitas minimum ditingkatkan secara bertahap dengan target Rp2,5 miliar per 3 Juli 2024, lalu dinaikkan menjadi Rp7,5 miliar pada periode 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Desi Sutriani
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru