OJK telah melakukan pengawasan ketat terhadap 10 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Empat dari 10 perusahaan pinjol tersebut telah mengajukan permohonan peningkatan modal.
Pengawasan ketat ini menunjukkan bahwa OJK serius dalam melindungi konsumen dan mencegah penipuan keuangan.
OJK juga telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk membantu korban penipuan keuangan.
Indonesia Anti Scam Center (IASC)
IASC dapat diakses melalui portal (link unavailable) dan dapat membantu korban penipuan keuangan untuk melaporkan kasus mereka dan memulihkan dana yang hilang.IASC juga menyediakan informasi tentang cara mengenali dan mencegah penipuan keuangan, serta menyediakan kontak untuk melaporkan kasus penipuan keuangan.
Kasus penipuan keuangan yang melibatkan penggunaan teknologi AI menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dilakukan untuk melindungi data pribadi dan mencegah penipuan keuangan.
Pengawasan ketat OJK terhadap perusahaan pinjol dan peluncuran IASC menunjukkan bahwa OJK serius dalam melindungi konsumen dan mencegah penipuan keuangan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap penipuan keuangan, serta memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh OJK dan IASC untuk melindungi diri dari penipuan keuangan. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani