“Layanan pertanahan elektronik ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengecekan sertipikat seperti saat ini. Mereka juga bisa melakukan pengecekan SKPT serta yang juga sangat penting adalah ZNT secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.
Keberhasilan layanan-layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN menurut Wamen Ossy tak lepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra. Peran tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, antara lain mengeluarkan Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta pemasukan ke dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian HT, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah Hak Milik, serta Akta Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik.
“Secara keseluruhan, penerapan Sertipikat Elektronik ini tidak akan mengubah delapan peran PPAT secara umum. Sekarang salah satu poin yang telah kita lakukan secara full elektronik adalah Akta Pemberian HT. Mudah-mudahan ke depan, tujuh peran yang lain dapat dilakukan PPAT secara full elektronik,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN..Dalam seminar ini, Wamen Ossy didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (R)
Editor : yuniSumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan NasionalÂ