Kabar Baik! 3 Pinjol Legal Sedang Diinvestigasi OJK Diduga Lakukan Pelanggaran

×

Kabar Baik! 3 Pinjol Legal Sedang Diinvestigasi OJK Diduga Lakukan Pelanggaran

Bagikan berita
Pinjol legal diinvestigasi OJK.
Pinjol legal diinvestigasi OJK.

SINGGALANG - Kabar Baik! 3 pinjol legal sedang diinvestigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena diduga melakukan pelanggaran.

Pada artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait ada tiga platform pinjaman online atau pinjol legal yang tengah dalam pengawasan besar-besaran oleh OJK.

Kabar Ini menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat terutama terkait dengan alasan di balik pengawasan tersebut.

Dilansir dari kanal YouTube Inspirasi Pagi berjudul "KABAR BAIK! INI 3 PINJOL LEGAL YANG SEDANG DI INVESTIGASI OJK KARENA DIDUGA PELANGGARAN !" pada Senin, 17 Februari 2025.

Seperti diketahui, pinjaman online telah menjadi solusi finansial bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang memerlukan dana cepat dan mudah.

Namun, pinjol juga menimbulkan kekhawatiran terkait bunga yang tinggi dan metode penagihan yang kurang etis.

Beberapa kasus menunjukkan bahwa cara penagihan yang dilakukan oleh pinjol dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi peminjam.

Pengawasan OJK

OJK melakukan pengawasan besar-besaran terhadap tiga platform pinjol legal, yaitu Easycash, Shopee Pay Later, dan Adapundi.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pinjol beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang tidak etis.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Inspirasi Pagi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru