PAYAKUMBUH - Sesuai dengan Maklumat Pimpunan Pusat (PP)Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 metode yang digunakan untuk penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 H ini adalah hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal.
Menurut kriteria ini, bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 di bulan hijriah yang sedang berjalan, pada saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu: (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat matahari terbenam bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.
Demikian dijelaskan Dr.H.Firdaus, anggota Tim Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat pada acara Diskusi Ilmiah Korps Muballigh Muhammadiyah kota Payakumbuh, Ahad (16/2/2025).
Dijelaskannya, apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa hari.
Terkait Kalender Hijriah Global Tinggal (KGHT) yang telah lama disosialisasikan, Buya Firdaus mengemukakan, secara resmi KHGT belum digunakan, karena kalender sebaiknya digunakan mulai awal tahun. Oleh karena itu, lanjutnya, sebagaimana maklumat PP Muhammadiyah yang baru saja dirilis kriteria yang digunakan sampai akhir tahun hijriah ini masih wujudul hilal.
Terkait hukum menggunakan kriteria wujudul hilal tahun 1446 H ini yang mana jumlah hari puasa Ramadan digenapkan 30 hari, sementara menurut KHGT hanya 29 hari, Buya Firdaus menjelaskan wujudul hilal adalah ijtihad syar’i yang sah, memiliki dasar-dasar kokoh dari Al-Quran dan hadis atau as-sunnah al-maqbulah."Kriteria wujudul hilal juga tidak menyalahi syarat kalender di mana umur bulan hijriah minimal 29 hari dan maksimal 30 hari," jelas dosen Ilmu Falak Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumbar itu.
Demikian pula dengan KHGT, lanjutnya, juga merupakan produk ijtihad syar’i yang sah. "Keduanya sama-sama menggunakan metode hisab hakiki," ungkapnya.
Dikatakannya, perbedaan pokok keduanya adalah wujudul hilal berorientasi nasional atau erlandaskan konsep wilayatul hukmi, sementara KHGT berorientasi global atau berlandaskan konsep ittihad al-matali.
Pemberlakuan wujudul hilal tahun ini, jelasnya, didasarkan kepada konsep istishab, yang artinya pemberlakuan hukum asal atau awal. "Kaidah ushul fikihnya menyatakan bahwa hukum asal sesuatu adalah berlakunya kondisi sebelum terjadinya perubahan," ungkap Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar itu.
Editor : Bambang Sulistyo