Dalam konteks penentuan awal bulan, ungkapnya, maka kaidah ini bermakna bahw suatu ketentuan tetap berlaku sampai ada ketentuan baru yang mengubahnya. "Ketentuan baru yang akan mengubah peralihan dari metode wujudul hilal ke KGHT adalah berdasarkan Tanfidz atau penetapan oleh PP Muhammadiyah yang menurut rencana akan memberlakukan KHGT pada tahun 1447 H, " imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhamamdiyah Payakumbuh, Dr. Irwandi Nashir, mengajak muballigh Muhammadiyah untuk tetap bijak dalam menjelaskan kepada jamaah perpedaan antara konsep hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal dan KGHT. (*)Baca juga: Wamen ESDM Pastikan Kesiapan Listrik di Sumbar untuk Kenyamanan Masyarakat Jelang Idulfitri
Editor : Bambang Sulistyo