PADANG -Dari 47 kasus pengaduan perselisihan hubungan kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, hanya 13 kasus yang direkomendasikan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kota Padang, Fery Erviyan Rinaldy kepada Singgalang di Padang Senin (17/2) mengatakan, jumlah kasus pengaduan itu terjadi pada tahun 2024 lalu.
Disebutkannya, dari 47 kasus itu terdapat sebanyak 186 tenaga kerja yang bermasalah. Persoalan dominan, adalah tak dibayarkannya pesangon terhadap tenaga kerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lebih jauh disebutkan, Disnakerin Kota Padang bersifat hanya sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja tersebut.
"Kami mempertemukan antara pemberi kerja atau perusahaan dengan tenaga kerja dengan memediasi penyelesaiannya," kata Fery Erviyan Rinaldy.
Menurutnya, boleh dikatakan Disnakerin mampu menyelesaikannya secara mediasi perselisihan hubungan kerja tersebut.Bila tak terjadi kesepakatan, baru Disnakerin merekomendasi untuk diselesaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dijelaskan uang pesangon diberikan sesuai dengan lama kerjanya karyawan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law
Uang Pesangon adalah kompensasi utama untuk karyawan yang terkena PHK. Berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, dan PHK.
Ditambahkannya, berikut adalah ketentuan umum untuk menghitung uang pesangon berdasarkan masa kerja:
Editor : Eriandi