Polresta Banyumas Tangkap Enam Perampok asal Sumatera, Satu di Antaranya Asal Lubuk Alung

×

Polresta Banyumas Tangkap Enam Perampok asal Sumatera, Satu di Antaranya Asal Lubuk Alung

Bagikan berita
Polresta Banyumas Tangkap Enam Perampok asal Sumatera, Satu di Antaranya Asal Lubuk Alung
Polresta Banyumas Tangkap Enam Perampok asal Sumatera, Satu di Antaranya Asal Lubuk Alung

"Saat penangkapan, kami hanya mendapati enam orang karena delapan orang lainnya sedang pergi sehingga mereka masih dalam pencarian," kata Kapolresta.

Disebutkan bahwa enam pelaku yang ditangkap terdiri atas MN (28), warga Belitang, Kabupaten Ogan Kemering Ulu Timur, Sumatera Selatan, yang berperan sebagai joki pengambil uang nasabah; AS (45), warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, yang berperan memantau situasi dari luar bank.

Terduga pelaku berikutnya berinisial FD (52), warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, berperan sebagai pengawas di dalam bank untuk mencari nasabah yang mengambil uang.

"Saat berada di dalam bank, FD menggunakan baju pegawai negeri sipil (PNS)," katanya menjelaskan.

Menurut dia, pelaku lainnya berinisial RB (36), warga Ilir Barat Satu, Kota Palembang, Sumatera Selatan, berperan memantau situasi dari luar bank; HFZ (25), warga Belitang, Ogan Komering Ulu Timur, yang memberi tahu nasabah bahwa kendaraannya mengalami kempes ban; serta RNP (27), warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, bertindak sebagai eksekutor atau pengambil uang dari dalam mobil.

Selain membawa enam pelaku tersebut ke Polresta Banyumas, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil kejahatan sejumlah Rp1.300.000,00.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025 telah melakukan tiga aksi serupa di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Demak, dan percobaan pencurian di Kabupaten Pemalang," kata Kapolresta.

Lebih lanjut Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan hasil pemeriksaan yang menyebutkan bahwa di antara pelaku ada yang memiliki hubungan keluarga karena saat masih berada di Bogor, FD mengajak menantunya yang berinisial RB dan keponakannya berinisial (RNP) untuk datang kota itu.

"Awalnya titik kumpul tiga orang ini di Bogor dan selanjutnya ke Kajen, Kabupaten Pekalongan, bersama para pelaku yang lain. Kalau di Banyumas, 14 pelaku itu kumpul di Baturraden," katanya.

Terkait dengan kasus pencurian tersebut, dia mengatakan para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. (*)

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru