Saat Pelantikan, Kepala Daerah Terpilih Hanya Didampingi Suami atau Istri

×

Saat Pelantikan, Kepala Daerah Terpilih Hanya Didampingi Suami atau Istri

Bagikan berita
Saat Pelantikan, Kepala Daerah Terpilih Hanya Didampingi Suami atau Istri
Saat Pelantikan, Kepala Daerah Terpilih Hanya Didampingi Suami atau Istri

Lubuk Basung -Kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, yang akan dilantik 20 Februari mendatang hanya didampingi suami atau istri.

Hal ini tertuang dalam Radiogram Kemendagri RI nomor 100.2.1.3/698/SJ.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Agam, Khasman Zaini, Sabtu (15/2) mengatakan, saat palantikan yang mendampingi hanya suami atau istri kepala daerah yang akan dilantik.

“Dalam Radiogram Kemendagri menegaskan seperti itu, tidak ada pendamping yang lain,” ujarnya.

Kemudian kepala daerah yang akan dilantik juga harus hadir bersama Ketua DPRD masing-masing daerah.

Selain itu kata Khasman, kepala daerah yang akan dilantik juga harus mengikuti berbagai rangkaian tahapan seperti registrasi, cek kesehatan dan gladi.

“Saat ini, Bupati Agam dan Wakil Bupati Agam terpilih beserta istri sudah berada di Jakarta, untuk mengikuti rangkaian tahapan itu,” katanya. (msd)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru