SINGGALANG - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang menjamin pekerja terdampak PHK menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan.
Upah yang dijadikan dasar pembayaran merupakan upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap mengikuti aturan ini sepenuhnya.
Prabowo Subianto Sudah menandatangani aturan baru soal buruh yang menjadi korban PHK. Pekerja terdampak PHK akan menerima uang tunai selama 6 bulan sebesar 60% dari total upah.
Aturan berbentuk peraturan pemerintah atau Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Aturan baru itu sudah ditandatangani Presiden Prabowo pada 7 Februari lalu.Aturan baru PP Nomor 6 tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) mencakup beberapa poin.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan menilai korban PHK dapat gaji 60% selama bulan merupakan keputusan dengan perkembangan presiden.
"Ketenagakerjaan aturan sepenuhnya dari Presiden Prabowo Subianto. Ya baguslah artinya presiden dalam jabatannya artinya dia tidak
lupa dengan janjinya soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya," katanya. (*)
Editor : RC 014Sumber : YouTube Metro TV