JAKARTA – Semangat efisiensi dalam tata niaga pupuk bersubsidi harus diwujudkan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025. Mekanisme baru ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai bahwa sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang diserahkan ke pasar justru menyulitkan petani dalam memperoleh faktor produksi yang penting bagi pertanian mereka.
“Hari ini, penyaluran pupuk bersubsidi diserahkan ke pasar. Mekanisme ini akan membuat petani sulit dan rumit untuk mendapatkan pupuk,” ungkap Alex Indra Lukman dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (19/2).
Agar efisiensi dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dapat tercapai guna mendukung ketahanan pangan sebagaimana tercantum dalam Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto, Alex mengusulkan agar Badan Urusan Logistik (Bulog) ditunjuk sebagai distributor dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengecer.
“Bulog bertugas menyerap hasil panen petani. Karena itu, di setiap musim panen, Bulog dapat berperan dalam distribusi pupuk bersubsidi pada musim tanam,” jelasnya.
Sementara itu, BUMDes yang telah dibentuk dengan memanfaatkan Dana Desa juga dapat dioptimalkan sebagai pengecer pupuk bersubsidi langsung ke petani.“Pemerintah tak perlu khawatir dengan tuduhan melakukan monopoli. Pupuk bersubsidi ini merupakan barang yang disubsidi negara, maka negara memiliki hak penuh dalam mengatur distribusinya,” terang Alex.
Alex Indra Lukman yang juga menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, menegaskan bahwa regulasi baru dalam tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan untuk menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, serta penerima pupuk yang tepat sasaran.
Jenis pupuk bersubsidi yang diatur dalam Perpres ini meliputi Urea, Pupuk NPK, Pupuk Organik, Pupuk SP-36, dan Pupuk ZA. Sebelumnya, mekanisme distribusi pupuk bersubsidi dilakukan oleh pihak swasta melalui sistem pasar, yang dinilai menyulitkan dan membebani petani secara finansial.
“Sudah seharusnya pemerintah tidak lagi membiarkan praktik dagang terjadi untuk barang yang disubsidi oleh pajak rakyat,” tegasnya.
Editor : Bambang Sulistyo