Dua Oknum Polisi OKU Ditangkap Diduga Edarkan Sabu

×

Dua Oknum Polisi OKU Ditangkap Diduga Edarkan Sabu

Bagikan berita
Dua Oknum Polisi OKU Ditangkap Diduga Edarkan Sabu
Dua Oknum Polisi OKU Ditangkap Diduga Edarkan Sabu

Baturaja- Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, AKBP Imam Zamroni menindak tegas dua orang anggotanya yaitu Briptu WH dan Briptu TR karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Sebenarnya tersangkanya ada tiga orang yaitu Brigadir AR yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres OKU," tegas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Kamis.

Dia mengatakan, dua anggota Samapta Polres OKU tersebut ditangkap di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur pada 8 Februari 2025 pukul 12.00 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,39 gram.

Dua oknum anggota yang terlibat narkoba tersebut kini harus merayakan lebaran di dalam penjara dan terancam dipecat dari kesatuannya.

Kedua tersangka akan diberikan dua sanksi, yakni sangsi pidana dan sanksi kode etik Polri.

Jika nanti di persidangan keduanya dijatuhi hukuman di atas tiga bulan, maka pihaknya akan langsung menjerat Briptu WH dan Briptu TR dengan sidang kode etik dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap dua oknum anggota Polres OKU yang diduga menjadi bandar narkoba ini dilakukan sebagai wujud komitmen jajarannya dalam memberantas dan memerangi peredaran narkoba di kabupaten setempat.

"Kami juga berharap peran serta dari masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika terdapat adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ujarnya. (*)

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru