Simpan 16 Paket Sabu di Lemari, Pengedar Ditangkap Polres Padang Pariaman

×

Simpan 16 Paket Sabu di Lemari, Pengedar Ditangkap Polres Padang Pariaman

Bagikan berita
Simpan 16 Paket Sabu di Lemari, Pengedar Ditangkap Polres Padang Pariaman
Simpan 16 Paket Sabu di Lemari, Pengedar Ditangkap Polres Padang Pariaman

PADANG -- Polres Padang Pariaman menangkap pengedar sabu di sebuah rumah, Jalan Korong Kasik Putih Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Senin (17/2/2025).

Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman AKP Deni, Rabu (19/2) membenarkan penangkapan seorang pengedar narkotika itu. Pelaku diketahui berisial G (39) warga Korong Batang Tapakis Nagari Sintuk.

"Barang bukti yang kami amankan 16 paket kecil sabu," ujar AKP Deni

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku G itu berawal dari laporan masyarakat sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika di Korong Kasik Putih Nagari Sintuk.

Menanggapi hal itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan.

"Pas kita lakukan penyelidikan di lapangan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan sebuah plastik berisikan 16 paket sabu di atas lemari dalam kamar," ungkapnya.

Atas penemuan tersebut, tim langsung lakukan intrograsi dan pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

"Setelah ada pengakuan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya," pungkasnya. (der)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru