Karena, sejatinya surat somasi, surat teguran ataupun peringatan biasanya hanya dikeluarkan oleh pinjol maupun badan hukum yang sudah disewa pinjaman online.
Berikut Perusahaan Pinjol yang Bekerjasama dengan Perusahaan Penagih
1. PT Komodo Debt Collection Agency
Komodo Debt Collection Agency adalah agen penyedia dan penyelenggara layanan jasa penagihan utang profesional maupun penyelesaian wanprestasi utang piutang secara non litigasi.
Penyelesaian utang piutang di luar pengadilan dengan cara penagihan oleh tim profesional melalui pendekatan kekeluargaan, hukum dan negosiasi.
2. PT Bahana Mitra Prima
PT Bahana Mitra Prima merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang verifikasi jasa debitur dan penagihan bagi jasa keuangan.Perusahaan ini memiliki izin dari OJK dan bekerja sama dengan beberapa perusahaan pinjol.
3. PT Colmitra Persada Indonesia
Persada Indonesia ialah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Keuangan. Perusahaan Agency yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan pinjol.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani